

Pantangan dalam menentukan tata letak pekarangan dalam arsitektur tradisional bali adalah:
Karang Kalingkuhin,
- Pekarangan rumah tidak boleh bersebelahan langsung dengan sisi Timur atau Utara pura, kecuali dibatasi oleh lorong/gang, sawah, ladang dsb.
- Karang Kalebon Amuk,Pekarangan tidak boleh dijatuhi cucuran atap rumah orang lain.
- Karang Negen,Pekarangan rumah tidak boleh berada disebelah – menyebelah jalan umum dan berpapasan
- Celedu Nginyah,Pekarangan rumah yang sudut Barat Dayanya bertemu dengan sudut Timur Lautnyapekarangan rumah keluarga itu juga berada sebelah – menyebelah jalan umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan tinggalkan komentar anda